Rabu, 20 Oktober 2010

MATERI

“Satu Pramuka untuk Satu Indonesia”
Mei 25th, 2010 · No Comments · Berita
TES Resources

Jakarta: Rancangan Undang-undang Kepramukaan masih dalam pembahasan di Komisi X DPR RI. Sikap pemerintah jelas terhadap Gerakan Kepramukaan, yaitu hanya ada satu Pramuka untuk satu Indonesia, kata Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, pada pembukaan Rakernas Gerakan Pramuka 2010 di Cibubur, Jakarta, Jumat (23/4) pagi.

Sebelumnya, Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar berharap DPR secepatnya menyelesaikan Rancangan Undang-undang Kepramukaan, bukan RUU Kepanduan. “Pada pertemuan dengan Komisi X beberapa waktu lalu, semua sepakat UU itu adalah UU Gerakan Pramuka, bukan UU Kepanduan,” ujar Azrul yang meminta dukungan Menpora agar mendorong percepatan pengesahan UU Gerakan Kepramukaan.

Menanggapi hal tersebut, Menpora mengatakan bahwa posisi pemerintah mengenai RUU Gerakan Kepramukaan sangat jelas bahwa hanya ada satu Pramuka di Indonesia. “Kalau DPR sepakat, mari buat UU Kepramukaan. Kalau DPR tidak sepakat, tidak perlu ada UU Kepramukaan,”katanya.
Menpora juga menegaskan, pemerintah mendukung Gerakan Pramuka tanpa mencampuri otonomi dan independensi gerakan tersebut. Sama seperti posisi pemerintah dengan KONI. “Posisi Pramuka sama dengan KONI, pemerintah tidak mencampuri tapi memfasilitasi,” jelas Menpora.
Menpora menambahkan, setelah selama ini pihaknya sering mengirim atlet-atlet ke luar negeri, sudah saatnya Kementerian Pemuda dan Olahraga juga mengirim anggota-anggota Pramuka terbaik mengikuti Jambore Internasional di luar negeri.

Landasan Hukum

Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara

Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.

Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.

Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.

Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.

Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.

Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :

A. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka

B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana

C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

D. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka.


Visi dan Misi Gerakan Pramuka

VISI

�Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda"

MISI

1. Mempramukakan kaum muda

Yang dimaksud dengan mempramukakan tidak berarti bahwa seluruh kaum muda itu dimasukkan sebagai anggota Gerakan Pramuka tetapi lebih pada tataran jiwa dan prilaku kaum muda yang sesuai dengan pramuka sebagai bagian dari masyarakat indonesia.

2. Membina anggota yang berjiwa dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq) serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek)

Bahwa semua sendi program pendidikan yang dilaksanakan Gerakan Pramuka harus dilandaskan pada Iman dan taqwa dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga apapun yang dilakukan perlu mengikuti perkembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada eranya.

3. Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela negara

Gerakan pramuka memiliki salah satu tugas yakni menyiapkan kader bangsa sehingga diperlukan adanya pendidikan yang khusus. Untuk itu, karena disadari bahwa perlunya pendidikan bela negara sebagai bagian dari kebutuhan bangsa dan negara.

4. Menggerakkan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan.

Hal ini dilakukan untuk memantapkan jati diri Gerakan Pramuka melalui kode kehormatannya dan sekaligus sebagai pencerminan anggota Pramuka yang tanggap terhadap permasalahan pada lingkungan sekitarnya.



Strategi Gerakan Pramuka

1. Meningkatkan citra Pramuka.
Hal ini diperlukan untuk dapat lebih dipahami dan sekaligus diminati oleh kaum muda untuk dapat ikut berpartisipasi didalamnya dan sekaligus dapat menjawab tantangan dan permasalahan yang dihadapi secara internal dan eksternal Gerakan Pramuka

2. Mengembangkan kegiatan kepramukaan yang sesuai karakteristik dan minat kaum muda.
Hal ini diperlukan karena Gerakan Pramuka pada hakekatnya kegiatan kaum muda yang memiliki karakteritik dan minat yang khas, dan sekaligus sebagai motivasi bagi anggota Pramuka dalam mengisi diri untuk selanjutnya dikembangkan melalui program Pramuka peduli sebagai bagian dari penjabaran program Pramuka secara menyeluruh.

3. Mengembangkan program Pramuka Peduli
Bahwa program kegiatan Pramuka Peduli, dimaksudkan untuk menciptakan kader yang memiliki watak dan jiwa patriotisme, memiliki integritas, moralitas dan ketrampilan sebagai bekal bagi kader Pramuka yang juga diarahkan pada pemantapan Pramuka sebagai kader bangsa.

4. Memantapkan organisasi, kepemimpinan dan sumberdaya Pramuka.
Bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi organisasi secara struktural diperlukan adanya konsolidasi yang baik dan teratur dan mendapatkan penyegaran organisasi sehingga dengan sendirinya akan berpengaruh pada kepemimpinan dan kesiapan sumber daya pramuka.

Metode Kepramukaan

(1) Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:

a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;

b. Belajar sambil melakukan;

c. Sistem berkelompok;

d. Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda dan anggota dewasa muda;

e. Kegiatan di alam terbuka;

f. Sistem tanda kecakapan;

g. Sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;

h. Kiasan dasar;

(2) Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan.

(3) Metode Kepramukaan sebagai suatu sistem, terdiri atas unsur-unsur yang merupakan

subsistem terpadu dan terkait, yang tiap unsurnya mempunyai fungsi pendidikan yang

spesifik dan saling memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan.



Kode Kehormatan

(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.

(2) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satyaadalah:

a. Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan;

b. Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji;

c. Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, mental, moral, ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisiknya, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.

(3) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan Moral yang disebut Darma adalah:

a. Alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur.

b. Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.

c. Landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong;

d. Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.

(4) Kode Kehormatan Pramuka adalah Budaya Organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi sikap, tingkah laku anggota Gerakan Pramuka dalam hidup dan kehidupan berorganisasi.

(5) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya.



Kiasan Dasar

(1) Penggunaan Kiasan Dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam Kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangannya yang mendorong kreativitas dan keikutsertaan dalam kegiatan. Kiasan Dasar tidak hanya menarik, menantang, dan merangsang tetapi harus disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi anggota muda dan anggota dewasa muda.

(2) Kiasan Dasar disusun atau dirancang untuk mencapai tujuan, dan sasaran pendidikan dalam Kepramukaan untuk tiap golongan serta merupakan proses Metode Kepramukaan yang bersifat tidak memberatkan anggota muda dan anggota dewasa muda tetapi memperkaya pengalaman.



Motto Gerakan Pramuka

Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap megikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan Pramuka.

Motto Gerakan Pramuka adalah SATYAKU KUDARMAKAN DARMAKU KUBAKTIKAN

Manfaat Motto Gerakan Pramuka terhadap Jiwa anggota Pramuka, antara lain :

1. Menanamkam rasa percaya diri.
2. Menambah semangat pengabdian pada masyarakat, bangsa dan negara.
3. Siap mengamalkan Satya dan Darma Pramuka.
4. Rasa bangga sebagai Pramuka.
5. Memiliki Buadaya Kerja yang dilandasi pengabdiannya.

Motto Gerakan Pramuka wajib dihayati dan selalu diingat bagi anggota Pramuka dalam merealisasikan pengamalan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari hari.

Untuk meningkatkan kebanggaan dan kekompakan dalam satuan Gerakan Pramuka (mis. Ambalan), disamping wajib menggunakan Motto Gerakan Pramuka juga diperbolehkan membuat motto Satuan di satuan masing-masing.



Sistem Among

(1) Pendidikan dalam Gerakan Pramuka ditinjau dari hubungan antara pembina dengan anggota muda dan anggota dewasa muda menggunakan sistem among.

(2) Sistem Among berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rokhani, dan pikirannya, disertai rasa tanggungjawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.

(3) Sistem among mewajibkan anggota dewasa Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:

a. Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;

b. Ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;

c. Tut wuri handayani maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:

a. Cinta kasih, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.

b. Disiplin disertai inisiatif dan tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggung-jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(5) Hubungan anggota dewasa dengan anggota muda dan anggota dewasa muda merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda dan anggota dewasa muda secara pribadi agar perhatian terhadap pembinaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan kepramukaan.



(6) Anggota Dewasa berusaha secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada anggota dewasa muda, sedangkan anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.

Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan

(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.

(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.

(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.



Prinsip Dasar Kepramukaan

(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:

Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;

Peduli terhadap diri pribadinya;

Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadinya, bagi peserta didik dibantu oleh pembinanya, sehingga pelaksanaan dan pengamalannya dilakukan dengan penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat.

Menerima secara sukarela Prinsip Dasar Kepramukaan adalah hakekat pramuka, baik

sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, makhluk sosial, maupun individu yang menyadari bahwa diri pribadinya:

Mentaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan beribadah sesuai tata-cara dari agama yang dipeluknya serta menjalankan segala perintahNya dan menjauhi laranganNya.

Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama dengan makhluk lain yang juga diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, khususnya sesama manusia yang telah diberi derajat yang lebih mulia dari makhluk lainnya. Dalam kehidupan bersama didasai oleh prinsip peri kemanusiaan yang adil dan beradab.

Diberi tempat untuk hidup dan berkembang oleh Tuhan Yang Maha Esa di bumi yang berunsurkan tanah, air dan udara yang merupakan tempat bagi manusia untuk hidup bersama, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan rukun dan damai.

Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial serta memperkokoh persatuan, menerima kebhinnekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang/memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidupnya. Karena itu manusia wajib peduli terhadap lingkungan hidupnya dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan hidup yang baik.

Selasa, 19 Oktober 2010

lagu-lagu pramuka

Iringi kawan-iringi kawan
Marilah kemari ye..ye..ye..
Pikullah olehmu
Tugas yang diberikan
Jangan ragu jangan bimbang
Sbgai seorang pramuka sopan dan kesatria 2x
Prajamuda karana
Satu barisan langkah berama
Prajamuda karana
Jaya slama-lamanya…

Judul : Tendaku

Tendaku-tendaku
Tempat tinggalku
Berteduh-berteduh
Ditenda kecilku
Jika hujan turun
Bocorlah tendaku
Jika hujan turun
Bocorlah tendaku
Suka ria riang gembira
Dengan api unggun membara
Hip hap hura
Prajamuda karana
Hip hap hura
Prajamuda karana


Judul :

Ayo nikmati suasana alam ini
Hilangkan duka dan sedih di hati
Janganlah bimbang jangan pula ragu
Kami wahai pramuka slalu bersahaja
Jika hidup sopan tiada
Hidup bakal serba salah
Jika hati dekat Ilahi
Perangai elok sampai kemati


Judul : Bhakti Karya

Pramuka ya.ya….
Pramuka ya..ya..ya…ya..
Hei Kawan yo kawan
Marilah yo kemari
Hei Kawan yo kawan
Marilah yo kemari
Berbhakti berkarya mandiri
Ini kami Pramuka sejati
Berbhakti berkarya mandiri
Ini kami Pramuka sejati
** Mau dekat boleh saja
** Mau jauh tak masalah
Yang penting salam silaturrahmi
Kembali **
Inilah Pramuka sejati


Judul : Rintangan

Gembira di alam raya
Rasa cinta alam semesta
Jika ku kan berkemah
Hilangkan rasa resah
Hiduplah prajamuda karana
Berlompat berlari
Kesana kemari
Melalui halang rintang
yang berduri
Biar badan sakit-sakit
Kecebur dalam Lumpur
Hiduplah prajamuda karana
By : Indra Noveri
Judul : Pesan

Ingatlah. (Ingat)
Ingatlah, Ingat pada pesan orangtua
Janganlah (Jangan)
Janganlah, Jangan engkau lalaikan
Janjilah (Janji)
Janjilah, Janji pada try satya
Bhaktilah (bhakti)
Bhaktilah, Bhakti pada dasa darma
* Oi……..oi……..oi……
Janganlah dilupakan
Oi……..oi……..oi……
Semua itu kewajiban
* 2 X


Judul : Sampai Jumpa

Saramato jaran
Sampai berjumpa lagi
Janganlah ditangisi
Ingat dan kenangkan
Rindu dan hasrat berjumpa
Pastikan tercapai
Entah kini atau dilain waktu
Jangan disia-siakan
Hei kawan kita berjumpa
Hei kawan kita berpisah
Hei kawan kenanglah kami disini


Judul : Namamu

Didalam hatiku
Ada namamu
Yang selalu terukir
Menjadi kenangan

Pramuka itulah pilihan
Pilihan seorang satria
Satria nan berani
Pramuka itulah pilihan
Pilihan seorang satria
Berani dan setia
Walaupun banyaknya
Halangan dan tantangan
Tak jadi persoalan
Walaupun banyaknya
Halangan dan tantangan
Tak pernah putus asa


Judul : Menawan

Pramuka
Prajamuda karana
Coklat tua coklat muda
Seragamnya
Aduhai cantik
Ya gagah sekali..
Bila…
Bila ku memandangnya
* Menggoda hati..
Ku telah jatuh cinta
Cinta seorang pramuka
(kembali *)


Judul :

Dibawah langit malam
Penuh berbintang
Cahaya api unggun
Bersinar terang
Kulihat sekitarku
Prajamuda karana
merasakan dalamnya persaudaraan
Sejiwa dan sekata
Kami berjanji
Bekerja dan berbhakti
Pada negri


Judul :

Rajin terampil dan gembira
Senantiasa prajamuda karana
Sopan dan tak kenal rasa sombong
Bersahaja setia suka menolong
Ya.ya.ya.ya….
Itulah pramuka
Pramuka sejati
Sejati kata dan prilakunya
Ya.ya.ya.ya….
Itulah pramuka
Pramuka sejati
Sejati kata dan prilakunya


Judul :

Mandolo-mandolo dipapale…pale
Mandolo-mandolo dipapale…pale
Ala tenda bocor
Ala tenda bocor

Ala tenda kita bergembira
Gembira-gembira disetiap waktu
Gembira-gembira disetiap waktu

Ayo kawan-ayo kawan
Ayo kawan kita bergembira


Judul :

Aduh-aduh asyik sekali
Duduk ditengah lapang
Sambil membayangkan kisah si baju coklat

Prajamuda karana
Pakai baju coklat
Lengkap dengan baretnya
Baret coklat gagah sekali

Dia yang aku kagumi
Kebangan seluruh bangsaku
Dia yang menawan hati
Sungguh mati aku rindu

Judul :

Disinilah disinilah kitapun bertemu
Kitapun bertemu kawan berjabatan tangan
Disinilah disinilah kita kitapun berkumpul
Kitapun berkumpul kawan bersatu tujuan
Memupuk membina semangat gotong royong
Mengembangkan sikap suka tolong menolong
Dimanapun dimanapun pramuka berada
Pramuka berada kawan menjadi saudara


Judul :

1,2,3 dan 4
Pramuka itu hemat cermat
Ambil korek pasanglah lilin
Pramuka selalu disiplin


Judul :

Dulu namanya pandu
Sekarang Pramuka
Pramuka Indonesia
Itulah namanya
Dulu Aku tak Tak tau
Apakah sebabnya
Karena itu aku
Ingin kesana
Balik Gillwel gembira
Kucoba tuk dapat piagam disana
Balik Gillwel gembira
Kucoba tuk dapat piagam disana


Judul :

Wa.wa.wa. bikano dine
Wa.wa.wa. bikano dine
Ngantesong sama lite
Ngantesong sama lite
Mangan sego lempur
Karo intip-intipe
Wa.wa.wa. bikano dine
Wa.wa.wa. bikano dine
Ngansepur sama tipe
Ngansepur sama tipe
Mangan telo gosong
Karo kulit-kulite

Judul :

Kopi mani
Tuang lalam mangkok
Ciak pagi
Ali makan loti
Amoi moli dada
Makan cama oe
Kopi mani-kopilosat
Hay……ya…….


Judul :

Sriping genjot nilon
Selop nelson muharera
Siagen kumojo rambutna
Singa limuntang
Goyang-digoyang-goyang
Digoyang goyang
Digoyang goyang
Siagen kumojo
Rambutna singalimuntang


Judul :

Sriping-sriping telo
Sriping Indonesia
Pesan orang tua
Harus ingat dan waspada


Judul :

Saramato jaran
Sampai berjumpa ragi…jo
Airo ditando
Saramato jaran
Airo mato barurinang sih
Bukan keparang
Saramato jaran
Sampai berjumpa ragi…


Judul :

Gembira-gembira
Mari kita gembira
Disana-disini
Dimana-mana saja
Bersedih berduka
Disini bukan tempatnya
Biar susah biar sukar
Kita lempar dengan sabar..


Judul :

Beduk agung
Yang tergantung
Nyaring bunyinya
Dagdug ecek.. ecek
Dagdug ecek.. ecek


Judul :

Uskidaran Kida reda
Ade dabe zamur…
Uskidaran Kida reda
Ade dabe zamur…
Kadebe menterete zeuzum
Kadebe zamur
Kadebe menterete zeuzum
Kadebe zamur


Judul :

Warom my jangkrik
Kok wil nit ngerik
Warom my jangkrik
Kok wil nit ngerik
Warom…waro….. warom….
Loh de e kok di totol pitik.


Judul :

Yepo..yepo…
Kawan bergembira
Diskitar api unggun membara
(Ulangi)

Ayo marilah kita berdendang bersama
Diskitar api unggun membara
Ayo marilah kita berdendang bersama
Membakar duka semangat yang ada.




Judul :

Abina guna ganna
Mama kureka 2 x
Abina guna ganna
Mam kureka..
Ku..kue.. 3 x

Dimana kuberada
Hatiku senang 2 x
Dimana kuberada
Hatiku senang
Kusenang….3x


Judul :

Apa kabar..apa kabar
Apakah kabarmu
Lama sudahlah lama
Kita tidak bertemu
(Ulangi)

Ya baik saja 2x
Kalau salah itu ku tidak sengaja
(Ulangi)


Judul :

Dulu aku bercita-cita
Menjadi pramuka garuda
Berlatih dengan semangat membara
Tunaikan tugas yang mulia

Kini aku sedang ditempa
Didalam latihan pramuka
Lupa sanak lupa saudara
Lupakan lupa semuanya

Walau badan sakit-sakit
Sampai masuk rumah sakit
Hatiku riang gembira
siang malam ditempa
walau diriku merana
hati tetap gembira
gembira gembira
gembira ha...ha...ha...




Judul :

Saya tunggu engkau 2 x
Rupanya engkau forget to me
Saya tunggu engkau 2 x
Rupanya engkau forget to me
Saya tahan sakit-sakit
Sampai masuk rumah sakit
Rupanya engkau forget to me
Rambate rata hayu tarik tambang
Disini aku lagi tambah senang
Andaikan aku burung
Aku akan terbang
Minggu depan kita berjumpa lagi
Bangun pagi-pagi menuju kelapangan untuk mengikuti latihan rutin
Rasanya ingin aku segera pulang
Tapi latihan belum usai
Mau makan jalan jongkok
Mau minum lompat kodok
Dicaci dimaki dan dibentak-bentak

Wahai pembina
Engkau galak sekali
Sungguh kutak tahu
Betapa jeli matamu
Andai engkau tahu isi dihatiku
Kucinta padamu
Andai engkau tahu isi dihatiku
I Love you


Judul :

Pramuka
Suci dalam pikiran
Pramuka
Berani kan berkata
Pramuka
Tegas dalam tindakan
Pramuka
Dapat dipercaya


Judul :

Kembangkan-kembangkan
Tenda-tenda dipadang
Dibawah bentangan
Langit ciptaan Tuhan
Nyalakan-nyalakan
Api unggun yang terang
Benderang memancarkan
Rasa persaudaraaan
Kibarkan kibarkan
Bendera perkemahan
Dibumi persada
Dialam yang terbuka
Nyanyikan-nyanyikan
Lagu-lagu yang riang
Gembira selalu
Bekerja dengan senang


Judul :

Nyanyikan...nyanyikanlah
Lagu-lagu merdu
Gembira-gembiralah
Apa yang ditunggu
Berlenggang berlenggoklah
Jangan malu-malu
Gembira tanda sehat
Hidup ceria slalu


Judul :

Pramuka dowaw 2x
Hape ho do na lupa diaw
(kembali)


Judul :

Ada aki-aki peyot
Ada nini peyot
Ada nini Ada aki
Ada aki ada nini
Aki nini mentowel-towel


Judul :

Bukan polisi dan bukan tentara
Coklat tua coklat muda pakaiannya
Tongkat kayu dan tali jadi senjata
Try satya dasa darma pegangannya

* Orang bilang itu adalah pramuka
* Singkatan dari Prajamuda karana
(kembali *)

Judul :

Satu minggu satu kali latihan
Anak didik dan pembina seragam
Pakai kayu serta tali
Dan tak lupa peluitnya
Aduh cantiknya.... Aduh gantengnya 2x
Itulah pramuka Indonesia


Judul :

Ini harine ine 2x
Ini harine ulang tahune kitae
Ini upacarane 2x
Upacarane ulang tahune kitae


Judul :

The more we get together .. together...together
The more we get together and happier will be
For my friend are your friend
For your friend are my friend
The more we get together and happier will be

Marikita bersama..bersama-bersama
Marikita bersama bersuka ria
Kawanku..kawanmu
Kawanmu..kawanku
Marikita bersama bersuka ria


Judul :

Selamat datang satria muda
Lama nian daku menunggu dikau
Bertahun-tahun bercerai mata
Kini kita dapat berjumpa pula

Hilangkan rasa gegap gumpita
Mengiringi langkah kita semua
Hilangkan rindu pada ibumu
Selamat datang satriamuda







Judul :

Happy ye...ye...ye
Happy ye.....
Kami ini pramuka wae
Siang jadi kenangan
Malamj adi impian
Cinta ini semakin mendalam


Judul :

* Botol marupat suhe
* Air indo
* Dior 2x
(* kembali)

** Raya tomba soraya 3 x
** Raya doge
(** kembali)


Judul :

* Telor kodok 2x
Dibawah serambi
(* kembali)

Gadis montok 2x
Itu yang kami cari

judul;

Penegak.... ya..ya...ya..ya... 3x
Kayulah kolekmu sendiri
Awas karang-karang dijalan
Ada yang tidak kelihatan
Jangan sampai kau terpedaya
Oleh karang yang berbahaya

Penegak
Awaslah karang itu bahaya


Judul :

Kuambil rumput diladang
Kujadikan penyamaran
Wajah cantik kuubah menjadi setan
Agar tidak kelihatan
Bermain bertempur
Pramuka pantang mundur
Dari pada tidur diatas kasur
Lebih baik masuk lumpur


Judul :

Ditengah-tengah hutan
Dibawah langit biru
Tenda terpancang
ditiup sang bayu
Api menjilat-jilat
Terangi rimba raya
Membawa pramuka
Dalam impian
Dengarlah sayup
Suara ditiup sang bayu
Jauhlah dari kampung
Menurut kata hati
Guna baktipada ibu pertiwi
Pramuka penegak
Petualang yang tak pernah kenal menyerah
Datang keperkemahan
Karena patah hati
Guna menjadi pramuka sejati


Judul :

Akupunya satu lagu tapi kulupa syairnya 2x
Kalau kulupa syairnya
Kuulang dari semula
Akupunya satu lagu tapi kulupa syairnya


Judul :

Sio cintaku
Sekarang aku maupergi
Tinggalkan engkau
Merana seorang diri
Janganlah bimbang
Dan janganlah engkau bersedih
Aku pergi demi cinta kita berdua
Simpanlah namaku
Didalam hatimu
Jikalau kau rindu
Kirimkanlah surat untukku
Berdua kita melangkah bersama
Demi cinta kita berdua

Judul :

Semprong karo entong
Dingklik kendi gentong
Angko Ngarun jung
Cir kocar kacir
Cidui
Cir kocar kacir
Yo...ben !


Judul :

Pincang pemain suling
Sudah lelah berjalan
Dia lelah berjalan
Sayang sulingnya hilang
Dari saku bajunya ..aaa..aaa.....
Dari saku bajunya
Tapi untung ku dapat
Dibawah pohon rindang ..aaa......ng
Dibawah pohon rindang


Judul :

Prang pring 2x
Bintang injlik Pancasila
Ngiring-ngiring
Abdi ngiring ka pramuka
Ta, eta pramuka 2x
Pramuka indonesia


Judul :

Dengarlah suara alam raya
Membisikkan rahasianya
Anggaplah suara alam raya
Bahagia yang mendengarnya
Walaupun tiada suara
Alam tetap berbicara
Asalkan kita pandai mendengar
Pandai pula menangkap katanya
Agar rahasia yang hanya dapat
Ditangkap hati yang gembira


Judul :

Inilah dunia cinta dan damai
Inilah dunia harapan kita
Rela kita berdarma bakti bersama
Inilah dunia kita
* Oh... indahnya dunia
Oh... hangatnya dunia
Oh... luasnya dunia
Dunia kita
Hanyalah satu dunia dan surya
Senyuman tanda persahabatan
Mendaki gunung sebrangi lautan
Inilah dunia kita
(kembali *)
Disana kita tegap berdiri
Bagai pandumu ibu pertiwi
Selalu bersatu seluruh pramuka
Untukmu indonesia
(kembali *)


Judul :

Salam saudara 2x
Salam......salam
Sampai berjumpa 2x
Salam.....salam
Good bye my friend 2x
Good bye.......good bye
Tell we meet again 2x
Good bye.......good bye


Judul :

Sing every one sing
All of you trouble
Will finish like buble
Sing every one sing


Judul :

Oa.... iyo...... 2x
Api unggun berkobar
Oa... iyo
Pramuka riang dan sabar
Kalau hari sudahlah petang
Tenang dihati datang
Waktu berapi unggun tiba
Saat bersuka ria
Kita duduk berlingkar-lingkaran
Tidak ada mula akhirnya
Llingkaran persaudaraan
Kita kuat eratkan
Api kita sudah menyala 2x
Api... 5x
Api unggun sudah menyala


Judul :

Cicit cuit greng
Pramukane ora cengeng
Ayo podo kemah
Latihan ing njobo umah

Sol, do, mi, sol, mi, sol
Pramukane jempo, jempol
Mi, re,mi,re
Senenge yen koyo ngene

Perkemahan tepi laut
Siapa suka boleh ikut
Bawa kendi kuali parut
Buat masak ngisi perut
Perkemahan tepi laut


Judul :

Siapakah, siapakah, siapa kamu ?
Pramuka, pramuka, pramuka kami
Dimanakah, dimanakah, dimana kamu ?
Disinilah, disinilah disinilah kami

Disinilah, disini kita bertemu lagi 2x
Salam 5 x hey
Pramuka apakah lambangnya ? 2x
Lambangnya tunas kelapa

Judul :

Melani melani
Alangkah cantikmu
Merah kuning hijau
Warna bajumu
Peluklah diriku
Jangan malu-malu
Melani-melani tak tau malu
Mau marah silahkan
Mau diam silahkan
Asal jangan kau putuskan cintaku

Aku siap menunggu
Sampai hilang jerawatmu
Malam minggu aku apel kerumahmu

Wahai adik sayang
Mencuri dan merampok
Siap abang lakukan
Demi adikku seorang

Bila abang ditangkap polisi 2x
Adik sudi mengantarkan nasi 2x
Maukah adik masuk pramuka 2x
Kitakan jadi pasangan serasi 2x


Judul :

Adiak jaan diganggu...jaan diganggu
Diganggu juo ngah

* Adiak ado nan punyo
* Beko marabonyo datang kasiko
(kembali *)

Ongah idak menggangg.u... idak mengganggu
Mengganggu juo diak

* Ongah sabana elok ka adiak surang
* Nan elok baso
(kembali *)


Judul :

Berlari kesana kemari
Dengan hati yang gembira
Hilang duka hilang risau
Tak jadi persoalan

Pramuka
Prajamuda karana
Siapa sediakan kan perintah

Nana...tepuk tangan
Trak....trak..trak..trak...
Nini.....hentak bumi
Pam..pam..pam

Yo..yo..kumpul rame-rame
Yo..yo. lu pade pede aje

prawala master

ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Anggaran Dasar


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang Kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.
Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)


LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 24 Tahun 2009
TANGGAL : 15 September 2009

ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

PEMBUKAAN

Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka


ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal 1
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 2
Waktu
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.

BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,

Pasal 3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
a. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
2) tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.

Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.


BAB III
SIFAT, UPAYA DAN USAHA

Pasal 7
Sifat
(1) Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(3) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(4) Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha

(1) Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
(2) Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
(3) Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.

BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,
KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

Pasal 9
Sistem Among
(1) Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar manusia.
(3) Pelaksanaan Sistem Among menerapkan Prinsip Kepemimpinan:
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani.

Pasal 10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.

Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi nilai dan norma dalam Kehidupan seluruh anggota Gerakan Pramuka.
(2) Nilai dan norma dimaksud mencakup :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.

Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem beregu;
d. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan dasar.

Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.

Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
(1) Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”

Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.


BAB V
ORGANISASI

Pasal 16
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota biasa :
1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega
2) Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
b. Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.

Pasal 17
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.


Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
a. Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
b. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
d. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
e. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.


Pasal 20
Kepengurusan
(1) Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2) Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
(3) Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
(4) Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
(5) Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
(6) Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
(7) Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.

Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
(2) Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.

Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.


Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.


Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Daerah dan Nasional.

Pasal 25
Bimbingan
(1) Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kepada Gerakan Pramuka.
(3) Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati/ Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintah kabupaten/ kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(4) Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabat pemerintah kecamatan/ distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
(5) Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang diketuai dari dan oleh anggota dengan beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan.
(6) Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.

Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
(1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
(3) a. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.


BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM

Pasal 27
Musyawarah

(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/ satuan/ gudep
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat Nasional, daerah dan cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat ranting dan gugusdepan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
(4) Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu presidium yang dipilih oleh musyawarah tersebut.
(5) Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka diatur dalan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Pasal 28
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.

BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Bantuan majelis pembimbing;
c. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. Bantuan Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
e. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
f. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.

Pasal 30
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.


BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 31
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal 31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.

Pasal 33
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal 34
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.

Pasal 35
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.


BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.


BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 37
Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.


BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.


BAB XII
PENUTUP

Pasal 39
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.


Jakarta, 18 Desember 2008.
Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008